Usul Hardjuno: Perampasan Aset Harus Punya Rezim Hukum Sendiri
Hardjuno usulkan perampasan aset tanpa pidana jadi rezim hukum tersendiri. Dinilai penting untuk jamin kepastian hukum dan lindungi hak warga.
Kuasa hukum Hasto harap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalanKuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang praperadilan terkait perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda pada Senin (3/3/2025). Tim Kuasa Hukum Hasto berharap penundaan sidang tersebut bukan akal-akalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir mengatakan sidang praperadilan yang ditunda oleh hakim lantaran pihak KPK tidak menghadiri persidangan. "Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," katanya di PN Jakarta Selatan.
Dia menilai, apabila perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Begini Penjelasan KPK
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Dia berharap, KPK bersedia mengikuti proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.
Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyayangkan apabila KPK memang sengaja menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan dinyatakan gugur.
Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan. "Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan 'obstruction of justice', tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu," jelas Todung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.
Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
BACA JUGA: Penyidik KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Kemudian, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hardjuno usulkan perampasan aset tanpa pidana jadi rezim hukum tersendiri. Dinilai penting untuk jamin kepastian hukum dan lindungi hak warga.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul menyebut, data penduduk usia sekolah tidak bisa dijadikan acuan untuk menjawab fenomena kekurangan mur
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) terus diarahkan menjangkau desa-desa terpencil.
Permendag 19/2026 mewajibkan marketplace memprioritaskan produk lokal tanpa mengatur algoritma platform digital.
Intervensi lintas sektor yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, mulai menunjukkan hasil.