Dana Rp200 Triliun Lebih Tepat Sasaran Bila Disalurkan Lewat BPR
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, surat edaran tunjangan hari raya (SE THR), sebagai pedoman pemberian THR bagi pekerja dan pengemudi transportasi online, terbit pekan depan.
“Insya Allah pekan depan [SE THR terbit],” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol). Mengenai skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini masih mengkaji skema yang tepat.
BACA JUGA : THR untuk Pekerja Gig dan Mitra Kerja Ekonomi, Begini Penjelasan Ekonom
Termasuk memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Mengingat pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.
Manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya.
Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya. “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.
BACA JUGA : Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online
Kemenaker sebelumnya menyebut, SE THR terbit pada awal Ramadan. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025. “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.