Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi jalan tol, tol jogja-solo - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Operator jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas tol yang dikelola, bakal dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Roy Rizali Anwar menegaskan saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menggodok aturan baru yang bakal segera meluncur pada awal Semester II/2025.
“Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025,” kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Roy menyebut aturan yang bakal mengatur pemberian sanksi bagi BUJT yang tak memenuhi SPM itu akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
BACA JUGA: Viral Indonesia Gelap, Luhut Binsar Pandjaitan: Yang Gelap Kau Bukan Indonesia
Adapun, dalam aturan saat ini BUJT yang tak memenuhi SPM hanya diganjar sanksi berupa tidak dapat melakukan penyesuaian tarif sebagaimana dimuat dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam beleid itu, Pasal 83 ayat (1) menjelaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal. Pertama, terkait inflasi dan kedua terkait pemenuhan SPM jalan tol.
“Dengan adanya penundaan penyesuaian tarif sebetulnya badan usaha sudah mengalami kerugian finansial,” tegas Roy.
Roy lantas memberi contoh salah satu Jalan Tol yang sempat tertunda melakukan penyesuaian tarif yakni ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek). Di mana, proses penyesuaian tarif ruas ini terhambat selama 16 bulan.
“Salah satu penundaan penyesuaian tarif akibat tak memenuhi SPM adalah Tol Japek, ruas Japek seharusnya penyesuaian tarif 2 Oktober 2022 namun tertunda selama kurang lebih 16 bulan akibat SPM yang belum terpenuhi penyesuaian tarif terakhir pada 2 Februari 2024,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.