Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Ilustrasi jalan tol, tol jogja-solo - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Operator jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas tol yang dikelola, bakal dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Roy Rizali Anwar menegaskan saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menggodok aturan baru yang bakal segera meluncur pada awal Semester II/2025.
“Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025,” kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Roy menyebut aturan yang bakal mengatur pemberian sanksi bagi BUJT yang tak memenuhi SPM itu akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
BACA JUGA: Viral Indonesia Gelap, Luhut Binsar Pandjaitan: Yang Gelap Kau Bukan Indonesia
Adapun, dalam aturan saat ini BUJT yang tak memenuhi SPM hanya diganjar sanksi berupa tidak dapat melakukan penyesuaian tarif sebagaimana dimuat dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam beleid itu, Pasal 83 ayat (1) menjelaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal. Pertama, terkait inflasi dan kedua terkait pemenuhan SPM jalan tol.
“Dengan adanya penundaan penyesuaian tarif sebetulnya badan usaha sudah mengalami kerugian finansial,” tegas Roy.
Roy lantas memberi contoh salah satu Jalan Tol yang sempat tertunda melakukan penyesuaian tarif yakni ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek). Di mana, proses penyesuaian tarif ruas ini terhambat selama 16 bulan.
“Salah satu penundaan penyesuaian tarif akibat tak memenuhi SPM adalah Tol Japek, ruas Japek seharusnya penyesuaian tarif 2 Oktober 2022 namun tertunda selama kurang lebih 16 bulan akibat SPM yang belum terpenuhi penyesuaian tarif terakhir pada 2 Februari 2024,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.