6 Pembalap Indonesia Hadapi Tanjakan Panjang di Asian Games 2026
Enam pembalap Indonesia menghadapi tanjakan panjang dan turunan teknis pada road race Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 41 bukti diajukan Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan sejumlah bukti ini dalam kotak besar itu untuk mendukung petitum tuntutan mereka dalam permohonan praperadilan. Sebanyak 41 bukti itu di antaranya adalah hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum.
BACA JUGA: Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Kemudian, ada juga hasil dari kelompok diskusi terarah (forum group discusion/FGD) yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada saat penggeledahan. "Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran," ujarnya.
Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan prosedur cacat hukum acara dapat menimpa kepada semua orang. Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
BACA JUGA: KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) . Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Enam pembalap Indonesia menghadapi tanjakan panjang dan turunan teknis pada road race Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang.
Banjir bandang menerjang Grand Canyon, Arizona, AS. Sebanyak 62 orang dievakuasi dan lebih dari 20 orang masih dicari.
Malioboro ditargetkan full pedestrian November 2026. GIPI DIY meminta Pemda menyiapkan solusi bagi pelaku industri pariwisata.
Prabowo Subianto menerima Kartanu dari PBNU saat penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.
Belanja APBN di DIY mencapai Rp11,61 triliun hingga Juli 2026, dengan TKD Rp5,33 triliun dan sejumlah program strategis berjalan.
PSS Sleman memaparkan progres Home Ground Training, akademi usia muda, tata kelola klub hingga kesiapan tim dalam sarasehan bersama BCS dan Slemania jelang Supe