Pakar Desak DPRD Jember Sanksi Legislator Main Gim Saat Rapat
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, hingga kini belum memberikan buku Letter C Desa Kohod kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar pihaknya telah meminta secara resmi buku Letter C Desa Kohod tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. "Itu belum (diberikan),” katanya dikutip Kamis (6/2/2025).
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini. “Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejagung masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejagung.
“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ucapnya.
Diketahui, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang, 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.
Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Adapun Arsin telah membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.
"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," katanya di Tangerang, Senin (20/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik
Tech3 resmi perpanjang kontrak jangka panjang dengan KTM demi hadapi regulasi baru MotoGP 2027. Tetap dapat pasokan motor spesifikasi pabrikan.