Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami

Newswire
Newswire Senin, 20 Januari 2025 18:27 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami

Judi online - Ilustrasi StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online atau daring (judol).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengonfirmasikan saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.

BACA JUGA: Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen

“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025)

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.

“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta.

PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online