Nepal Desak TikTok dan Meta Hapus Konten AI Banjir Bandang
Nepal mendesak TikTok dan Meta menghapus konten AI palsu, video lama, serta QR donasi palsu terkait banjir bandang.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan kasus yang harus dituntaskan. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Setyo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025) lalu merupakan kewenangan penyidik sehingga ia enggan membeberkan detailnya. Setyo pun memastikan KPK bekerja maksimal.
“KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” tuturnya.
Diketahui bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/1) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa sekitar 3,5 jam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik KPK memeriksa Hasto soal barang bukti yang ditemukan penyidik dan mengenai keterangan dari para saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan penyidik KPK secara garis besar juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun kepada tersangka lainnya.
BACA JUGA: Siaga Darurat Bencana di Kota Jogja Diperpanjang, Warga Diimbau Waspada Genangan Air
Seusai diperiksa, Hasto tidak ditahan. Mengenai hal ini, Setyo, Selasa (14/1/2025), mengatakan bahwa penyidik memang belum berencana melakukan penahanan. Ketua KPK meyakini penyidik sudah mempunyai rencana penyidikan dan pertimbangan matang.
Sebelumnya, Selasa (24/12/2024), KPK, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nepal mendesak TikTok dan Meta menghapus konten AI palsu, video lama, serta QR donasi palsu terkait banjir bandang.
Banjir bandang menerjang Grand Canyon, Arizona, AS. Sebanyak 62 orang dievakuasi dan lebih dari 20 orang masih dicari.
Malioboro ditargetkan full pedestrian November 2026. GIPI DIY meminta Pemda menyiapkan solusi bagi pelaku industri pariwisata.
Prabowo Subianto menerima Kartanu dari PBNU saat penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.
Belanja APBN di DIY mencapai Rp11,61 triliun hingga Juli 2026, dengan TKD Rp5,33 triliun dan sejumlah program strategis berjalan.
PSS Sleman memaparkan progres Home Ground Training, akademi usia muda, tata kelola klub hingga kesiapan tim dalam sarasehan bersama BCS dan Slemania jelang Supe