Gempa M7,4 Guncang Kolombia, 6 Bandara Rusak dan Ditutup
Gempa magnitudo 7,4 mengguncang Kolombia dan merusak enam bandara. Aktivitas penerbangan dihentikan hingga evaluasi infrastruktur selesai.
Bandara Internasional Damaskus, Suriah. - Sputnik/Ercan Caracas
Harianjogja..Com, YORDANIA—Bandara Damaskus akan kembali melayani penerbangan internasional mulai Selasa, 7 Januari 2025. Demikian disampaikan Otoritas Penerbangan Sipil dan Transportasi Udara Suriah.
Dalam pernyataan yang dikutip kantor berita resmi Suriah, SANA, kepala otoritas itu, Ashad Al Suleibi, memastikan bahwa upaya sedang dilakukan untuk merehabilitasi bandara di Damaskus dan Aleppo – dua kota terbesar di Suriah – dengan bantuan mitra internasional.
"Dengan senang hati kami mengumumkan dimulainya kembali penerbangan internasional dari dan ke Bandara Internasional Damaskus pada 7 Januari," kata dia.
Langkah tersebut diambil setelah Suriah menghentikan lalu lintas udara selama lebih dari satu dekade.
Pada 2012, sebagian besar maskapai menghentikan penerbangan mereka dari dan ke Damaskus menyusul tindakan keras rezim Bashar Al Assad terhadap gelombang protes pada 2011, yang menandai dimulainya perang saudara.
Qatar Airways menjadi maskapai internasional pertama yang akan melayani kembali penerbangan mereka dengan menjadwalkan tiga penerbangan mingguan ke Damaskus mulai 7 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa magnitudo 7,4 mengguncang Kolombia dan merusak enam bandara. Aktivitas penerbangan dihentikan hingga evaluasi infrastruktur selesai.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.