Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kemajuan hukum yang dialami Indonesia pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A Dalimunthe. Ia menyebut penghapusan presidential treshold memungkinkan semua partai menggunakan hak untuk mengusung calon presiden.
"Dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas calon presiden dari 20 persen menjadi nol persen, kita nilai ini adalah langkah progresif lembaga hukum negara di era kepemimpinan pak Prabowo dan mas Gibran," kata Farhan, Jumat (3/1/2024).
Walaupun penghapusan presidential treshold itu membuka jalan bagi banyak partai, DPR sebagai lembaga legislasi masih harus melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Menurut dia, revisi itu dilakukan agar pemilu memiliki regulasi yang jelas dan dasar undang-undang diakui oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif.
BACA JUGA: Demi Timnas Indonesia, Konser Dewa 19 di SUGBK Ditunda
"Penghapusan presidential treshold 20 persen ini merupakan open legal policy, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR,” kata dia.
Tidak hanya itu, kata dia, penghapusan presidential treshold juga akan membuat beban partai semakin berat dalam menyeleksi setiap kadernya yang maju sebagai calon presiden.
Dengan demikian, partai semaksimal mungkin akan menghadirkan kader terbaiknya dan masyarakat pun mendapatkan banyak pilihan calon presiden yang berkualitas.
"Biarkan rakyat yang menilai. Dihapusnya presidential treshold jadi menghindari polarisasi di tengah masyarakat. Namun tetap diusung partai politik, kita tidak harus menegasikan Pasal 6A UUD 1945 tentang peran partai politik," kata Farhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.