Pemeriksaan Mantan Menkominfo Budi Arie oleh Polri Didukung Anggota DPR

Newswire
Newswire Jum'at, 20 Desember 2024 14:27 WIB
Pemeriksaan Mantan Menkominfo Budi Arie oleh Polri Didukung Anggota DPR

Menkominfo Budi Arie Setiadi - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar tidak menjadi fitnah terkait dengan keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring, didukung oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. Karena polisi pun sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan staf kementerian Kominfo.

"Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA: Perjalanan KRL Jogja-Solo Ditambah Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwal Lengkapnya

Jika terbukti ada keterlibatan, menurut dia, mantan Menkominfo itu harus ditindak secara hukum. Namun jika tidak terlibat, menurut dia, biarlah publik yang menilai terhadap proses hukum tersebut.

"Agar tidak menjadi fitnah yang terus menerus, kasihan juga sama menterinya kalau tidak terlibat," ucap dia.

Dia pun berharap pihak kepolisian harus bersifat transparan dalam mengusut kasus judi online itu. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas kepada pegawai-pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12/2024), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online