Berterima Kasih ke Prabowo dan Marcos, Mary Jane Senang Bisa Merayakan Natal Tahun Ini Bersama Keluarganya

Newswire
Newswire Selasa, 17 Desember 2024 23:07 WIB
Berterima Kasih ke Prabowo dan Marcos, Mary Jane Senang Bisa Merayakan Natal Tahun Ini Bersama Keluarganya

Mary Jane mengaku akan rayakan Natal bersama keluarga di FilipinaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Harianjogja.com, TANGERANG—Mary Jane Veloso mengaku senang bisa merayakan Natal bersama keluarganya pada tahun ini. Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba segera berangkat negara asalnya yakni Filipina.

Ia mengaku bahwa perasaan yang dialaminya saat ini sangat bahagia, sebab dirinya bisa dipulangkan ke Filipina dan dapat bertemu anak serta keluarganya.

BACA JUGA: Belasan Kalurahan di Kulonprogo Dirancang Bersih Narkoba

"Aku harus pulang, karena saya punya keluarga dan anak di sana yang menunggu. Saya akan merayakan Natal di Filipina bersama keluarga," ucapnya dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (17/12/2024) malam.

Dalam kesempatan itu, Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

"Kepada Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Romualdez Marcos Jr juga saya mengucapkan terima kasih banyak," kata dia.

Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Sebelumnya, Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010..

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online