OJK Catat 42 Multifinance Alami Kredit Macet di Atas 5 Persen
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Ilustrasi pembunuhan/Antara
Harianjogja.com, SOLO - Mahasiswa UNS berinisial ERW, 24, terancam hukuman mati karena membunuh kekasihnya yang sedang hamil. Korban berinisial RN, 25, ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe, Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022).
Dari keterangan polisi, RN dibekap dan dibuang ke laut oleh ERW dan rekannya berinisial AA.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan bahwa kemungkinan korban belum meninggal saat dibuang ke laut.
"Kita tidak bilang meninggal atau nggak. Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas," kata Dewo kepada wartawan.
Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya yang berusia 28 pekan. ERW kemudian merencakan pembunuhan dengan AA.
Baca juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Lagi?
ERW dan AA kemudian dijatuhi Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Tanggapan UNS
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho memberikan tanggapannya mengenai kasus pembunuhan RN.
Dilansir dari Solopos-jaringan Harianjogja.com, Jamal mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun, ia mengatakan menyayangkan adanya kejadian pembunuhan itu.
Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS Solo Agus Riwanto, awalnya juga mengaku belum tahu soal informasi mahasiswa UNS jadi pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe.
Namun setelah mengetahui beritanya, ia mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut karena tidak layak dicontoh oleh mahasiswa UNS Solo.
Di sisi lain ia mengapresiasi dari kepolisian DIY dan Gunungkidul yang bisa menemukan pelaku dengan segera.
“Ketiga kita harus lihat seperti apa kasusnya dan kita pelajari,” jelas Agus yang menjadi Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo pada kasus penganiayaan berujung meninggalnya mahasiswa dalam diklat Menwa UNS Solo, beberapa waktu lalu.
Menyoal sanksi, Agus mengatakan bahwa UNS perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah benar pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe itu merupakan mahasiswa UNS.
“Jika benar selanjutnya akan dilihat dari sisi kode etiknya bagaimana karena yang dilakukan merupakan tindakan tercela dan bukan hal yang layak dicontoh,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 21 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai 04.20 hingga 20.55 WIB.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Senin 21 September 2026. Kota Jogja berudara kabur dengan suhu 22–34°C dan kelembapan 39–95%.