Berantas Judi Online, Kemenkomdigi Pertimbangkan Libatkan Gamers

Newswire
Newswire Selasa, 19 November 2024 20:57 WIB
Berantas Judi Online, Kemenkomdigi Pertimbangkan Libatkan Gamers

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mempertimbangkan untuk menggaet gamers maupun asosiasi gim untuk memberantas judi online di Indonesia.

"Ini masukan yang baik, kolaborasi dengan para gamers dan asosiasi gim karena memang banyak juga aplikasi judol ini yang masuk melalui gim," kata Meutya, Selasa (19/11/2024).

Meutya mengatakan saat ini judi online telah berkembang sangat pesat mulai dari taruhan olahraga, hingga permainan kasino virtual.

Kamuflase judi online dalam bentuk gim juga tak terbantahkan dan kerap menipu masyarakat yang tidak memahami hal tersebut.

Maka dari itu menggandeng gamers dan asosiasi gim menjadi penting untuk memberikan literasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui bedanya gim online yang bersifat hiburan dan edukasi dengan judi online. "Pada prinsipnya setiap hari kita temui berbagai pihak yang kira-kira relevan, untuk kita ajak giat bersama untuk memerangi judi online ini," kata Meutya.

Selain berkolaborasi dengan banyak komunitas untuk meningkatkan literasi digital, Kementerian Komdigi secara giat melakukan pemberantasan judi online di ruang digital.

Secara akumulatif sejak 20 Oktober-18 November 2024, pemerintah sudah melakukan pemblokiran sebanyak 315.425 konten judi online.

BACA JUGA: Mensos Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

Dengan rincian 290.984 pada situs dan IP; sebanyak 13.365 konten pada platform Meta; 6.755 pada file sharing; 2.711 pada Google/YouTube; 1.450 melalui platform X; 119 konten pada Telegram; serta 40 melalui Tiktok.

Kemenkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online