Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Dugaan Korupsi Timah

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 19 November 2024 04:07 WIB
Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Dugaan Korupsi Timah

Bos Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie tiba di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) malam. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hendry tiba dengan mobil tahanan Kejagung sekitar 23.14 WIB. Dia dikawal oleh pihak Kejagung dan digiring ke Gedung Kartika Kejagung.

Hendry terlihat mengenakan kemeja pink lengkap dengan borgol ditangannya usai dijemput oleh tim dari Kejagung. Sebelum ditahan, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan Hendry sempat dirawat akibat penyakitnya di Singapura. "Kan belum dilakukan penahanan, karena sakit [dirawat di Singapura] dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Kejagung Kembali Sita Duit Rp301 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie (HL) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. “[Hendry Lie] diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ujarnya.

Ia mengatakan, Hendry Lie yang merupakan pendiri dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu selama ini menjalani pengobatan di Singapura. “Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” kata dia.

Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat (26/4/2024). Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya, yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.

Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai mareting di PT Tinindo Internusa (TIN). Keduanya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduanya membentuk dua perusahaan 'boneka'. Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

BACA JUGA : Terdakwa Harvey Moeis Mengumpulkan Dana CSR $1,5 Juta Dolar dari Empat Smelter Swasta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun. "Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19," dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online