Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Begini Perannya

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 15 November 2024 19:27 WIB
Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Begini Perannya

Ilustrasi judi oline. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO dalam perkara judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DPO ini merupakan bandar atau pemilik situs judi online Keris123 berinisal HE. "Hari ini, Jumat, 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).

Dia menambahkan, HE berperan sebagai agen atau perantara antar situs judi dengan oknum Komdigi agar tidak diblokir melalui tersangka MN. 

Berdasarkan keterangan dari HE, kelompoknya telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan HE kepada tersangka MN yakni sebesar Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs dan per bulan.

Dalam hal ini, HE mendapatkan komisi Rp2 juta-Rp4 juta atas perannya itu. "Grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23 juta-Rp24 juta per web per bulan," ujar dia.

Adapun, Polisi juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai DPO dalam kasus judi online Komdigi ini. Mereka yakni, HF, A alias M, HF, J, BS, BK dan B. "Sekali lagi, komitmen kami, PMJ akan terus mengungkapkan ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ujar dia.

BACA JUGA: 4.000 Oknum Anggota TNI Terlibat Judo, Wairjen: Setop Segera, Sebelum Kami Tindak Tegas

Sebagai informasi, 10 dari belasan tersangka kasus judi online ini merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.  Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini.

Setoran itu dilakukan dua pekan sekali. Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online