4.000 Oknum Anggota TNI Terlibat Judo, Wairjen: Setop Segera, Sebelum Kami Tindak Tegas

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 14 November 2024 21:37 WIB
4.000 Oknum Anggota TNI Terlibat Judo, Wairjen: Setop Segera, Sebelum Kami Tindak Tegas

Judi online - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen Alvis Anwar mencatatkan pihaknya telah menemukan 4.000 oknum anggota TNi yang terlibat judi online.

Dia menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses pendalaman atas oknum anggota yang terlibat.  "Kalau kami menghitung sekitar 4.000 ya di TNI," kata Alvis kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Dia menekankan, bahwa dirinya tidak akan menoleransi anggota yang kedapatan terlibat dalam judi online meskipun hanya menjadi pemain.  Pasalnya, keterlibatan prajurit maupun PNS TNI dalam judi online merupakan perbuatan yang bertentangan dengan pedoman Sapta Marga. "Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," tambahnya.

Di samping itu, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan sanksi terhadap 4.000 prajurit TNI itu.

Rinciannya, dari ribuan prajurit itu telah diberikan sanksi mulai tindakan disiplin melalui penahanan ringan, penahanan berat serta ada yang dipidanakan. "Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," ujar Yusri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online