KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Dugaan Uang untuk Reza Maghribi
KPK mendalami dugaan pemberian pihak swasta kepada Reza Maullana Maghribi, tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. - Antara/Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) menyatakan perlunya penertiban kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension over loading (ODOL), demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
"Kendaraan yang melebihi kapasitasnya yang sering disebut sebagai ODOL, over dimension, over load yang seringkali bukan hanya membuat kemacetan tapi juga bisa membuat celaka, ini tidak boleh dibiarkan, kita ingin melakukan penertiban," kata Menko AHY di sela menghadiri Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis.
AHY menilai masih banyak kendaraan yang beroperasi dengan melebihi kapasitas, atau ODOL, yang seringkali menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Praktik itu tidak boleh dibiarkan dan diperlukan tindakan tegas melalui penertiban.
Ia menyebutkan bahwa penertiban kendaraan ODOL ini telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
AHY juga menekankan pentingnya koordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan di berbagai sektor transportasi untuk memastikan penertiban kendaraan ODOL.
Menurut AHY, seluruh pihak terkait perlu memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan ODOL agar penertiban ini berjalan efektif. Baginya, aturan terkait kapasitas muatan perlu ditegakkan untuk mencegah dampak negatif di jalan raya.
"Saya sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan termasuk bersama-sama dengan Menteri Perhubungan dan jajaran Kementerian Perhubungan di semua sektor moda transportasi agar kita benar-benar tertibkan, sesuaikan dengan aturan dan ini semua perlu enforcement dari berbagai pihak," ucapnya.
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun Tol Cipularang, Truk Rem Blong Tabrak Lima Mobil
AHY menyebutkan, salah satu aspek utama yang harus diperhatikan dalam transportasi adalah keselamatan pengguna jalan. Selain keselamatan, aspek keamanan dan kenyamanan juga menjadi prioritas dalam upaya peningkatan pelayanan transportasi.
Dia juga berharap adanya kerja sama dari berbagai pihak dalam memastikan bahwa semua kendaraan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada kecelakaan yang tidak diperlukan akibat pengguna ke kendaraan atau transportasi tadi tidak sesuai dengan aturan," kata AHY.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menyusun beberapa langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang belakangan kerap terjadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (13/11) mengatakan langkah-langkah tersebut mencakup beberapa inisiatif, antara lain peningkatan infrastruktur jalan, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, pengujian dan sertifikasi kendaraan, program pendidikan dan kampanye keselamatan, pengembangan teknologi untuk pemantauan, peningkatan kapasitas pengemudi, pembenahan sistem manajemen transportasi dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum.
Hal berikutnya yang dilakukan Kemenhub untuk memitigasi kecelakaan kendaraan bermotor yakni evaluasi dan pelaporan kecelakaan.
"Langkah-langkah ini diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya keselamatan dalam berkendara, baik untuk pengendara pribadi maupun angkutan umum," kata Risyapudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mendalami dugaan pemberian pihak swasta kepada Reza Maullana Maghribi, tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber