Prabowo Akhirnya Terima Kartu Anggota NU di Muktamar ke-35
Prabowo Subianto menerima Kartanu dari PBNU saat penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, didakwa menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan suap tersebut diterima tersangka selama kurun waktu 2017 hingga 2020. "Terdakwa menerima fee dari para rekanan yang besarannya minimal 10 persen," kata JPU Agus Prasetya Raharja dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Semarang, Senin (28/10/2024).
BACA JUGA: Parah! Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus di MA Sudah 10 Tahun
JPU juga mendakwa terdakwa menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Dia menjelaskan terdakwa meloloskan sejumlah perusahaan pelaksana puluhan pekerjaan perkeretaapian di wilayah Semarang dengan cara membocorkan besaran harga perkiraan sendiri serta persyaratan lelang.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga berkoordinasi dengan tim pokja yang mengurus lelang pekerjaan untuk membicarakan tentang perusahaan yang akan ditentukan sebagai pemenang.
Beberapa pekerjaan yang dimenangkan oleh para kontraktor tersebut antara lain pembangunan jalur rel Notog-Kebasen di Banyumas, underpass Jenderal Sudirman di Purwokerto, jalur ganda dan jembatan Kroya-Kutoarjo, jalur ganda dan jembatan Purwokerto-Kroyo, hingga pembangunan emplasemen Stasiun Kebasen.
Salah satu pemberi suap terbesar yakni Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang mencapai Rp15,2 miliar. Selain itu, Dion juga memberikan kepingan logam mulia yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Yofi Okatriza tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo Subianto menerima Kartanu dari PBNU saat penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.
DPRD Bantul mengingatkan keberadaan PSEL bukan alasan warga meningkatkan produksi sampah. Pengurangan dari sumber tetap harus dilakukan.
Kemarau panjang membuat pasokan ikan gabus di Kulonprogo anjlok dari 20-25 kg menjadi 5 kg per minggu. Pengepul terpaksa cari pasokan luar daerah.
Lomba wiru jarik dan permainan dakon digelar di Balai Budaya Tamanmartani, Sleman, Senin (31/8/2026).
PSIM Jogja menghadirkan season pass untuk 17 laga kandang Super League 2026/2027, dengan harga mulai Rp925.000.
FKPDAS DIY mendorong penyelesaian Pergub Insentif DAS tahun ini untuk memperkuat konservasi dan hubungan hulu-hilir.