Dilantik Jadi Stafsus Presiden, Segini Gaji dan Harta Kekayaan Milik Yovie Widianto

Mutiara Nabila
Mutiara Nabila Rabu, 23 Oktober 2024 20:47 WIB
Dilantik Jadi Stafsus Presiden, Segini Gaji dan Harta Kekayaan Milik Yovie Widianto

Yovie Widianto./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Tak cuma Raffi Ahmad dan Giring Ganesha, nama artis lain yang juga masuk dalam Kabinet Merah Putih masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah musikus Yovie Widianto.

Yovie resmi dilantik sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif melalui Keputusan Presiden No. 75/M/2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Jika berdasarkan Pasal 33 Peraturan Presiden No. 137/2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Yovie ditugaskan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Adapun, terkait dengan gaji Staf Khusus, berdasarkan Pasal 40 diatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon 1A.

Terkait dengan jumlahnya, jika dilihat dari Perpres No. 80/2015, batas tertinggi besaran gaji yang diterima staf khusus sebesar Rp36.500.000 per bulan. 

Adapun, masa bakti Staf Khusus Presiden diatur paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan dan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon jika berakhir masa baktinya.

BACA JUGA: Dipanggil Prabowo untuk Masuk Kabinet, Begini Komentar Musikus Yovie Widianto

Namun, sebelum menjadi Stafsus Presiden, Yovie sudah lama berkiprah di dunia musik. Yovie debut dengan grup musiknya, Kahitna sejak 1986.

Menurut Youtubers.me, pendapatan Yovie Widianto hanya dari Youtube sudah mencapai US$85.700-US$514.000 setara (Rp1,1 miliar-Rp8,02 miliar) dengan 305.000 pelanggan atau subscriber dan 228 juta lebih penonton.

Pendapatan tersebut belum termasuk royalti musik dan hasil dari karya-karya lainnya seperti kolaborasi atau iklan, serta harta lainnya.

Nantinya, setelah menjadi Stafsus Presiden, Yovie juga akan diwajibkan melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online