Pakar PBB Desak Meta Jaga Kebebasan Berekspresi saat Pemilu Brasil
Pakar PBB mendesak Meta menjamin kebebasan berekspresi selama pemilu Brasil di tengah laporan pembatasan konten politik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist/kpk
Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua saksinya lain mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
"Semua tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Awang Faroek tidak hadir dengan alasan sedang sakit, saksi Rudy Ong Chandra (ROC) juga mengaku sedang sakit, sedangkan saksi Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
"AFI dan ROC, info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada," ujar Tessa.
Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) diketahui adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur, sedangkan Rudy Ong Chandra (ROC) diketahui sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Disebut KPK Terima Fee Proyek 5%
Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiganya.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait dengan perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan bahwa larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar PBB mendesak Meta menjamin kebebasan berekspresi selama pemilu Brasil di tengah laporan pembatasan konten politik.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan BKN, PPATK, dan OJK untuk menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online serta menegakkan aturan disiplin.