Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Disebut KPK Terima Fee Proyek 5%
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau SHB
KPK menduga Sahbirin mendapatkan aliran dana suap pengadaan barang dan jasa sebesar 5%. Kini, Sahbirin menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
Adapun, enam orang lainnya yang juga tersangka sudah ditahan oleh penyidik setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2024).
KPK menduga adanya pengaturan (plotting) yang dilakukan para tersangka untuk memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel kepada sejumlah pihak pengusaha tertentu. Plotting dimaksud diduga dilakukan oleh Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), sebelum dilakukan proses e-katalog.
Kedua pengusaha yang diduga kongkalikong untuk mendapatkan paket pekerjaan yakni Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). Terdapat tiga paket pekerjaan yang dimenangkan oleh mereka yakni pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23,2 miliar; pembangunan gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22,2 miliar; pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9,1 miliar.
Kronologi OTT KPK yang Seret Gubernur Kalsel
Rekayasa pengadaan dilakukan guna memenangkan Sugeng dan Andi. Caranya, yakni dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan kedua tersangka yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng, serta melaksanakan pekerjaan terlebih dahuljlu sebelum berkontrak.
Atas hal tersebut, terdapat fee yang masing-masing diberikan untuk PPK paket pekerjaan proyek tersebut dan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau SHB. "Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB [Gubernur Kalimantan Selatan]," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa.
Pihak-pihak tersebut, kecuali Sahbirin, lalu terjaring OTT KPK Minggu malam lalu. Berdasarkan kronologinya, pada 3 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yuliantiatas perintah Ahmad Solhan. Uang itu diserahkan di salah satu tempat makan. "Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB," kata Ghufron.
Uang untuk Sahbirin lalu diantarkan ke Kantor Dinas PUPR Kalsel, kemudian diserahkan ke sopir menyerahkan uang tersebut kepada sopir Solhan yang berinisial BYG. Fee 2,5% untuk sang kepala daerah lalu diserahkan ke pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD).
Lembaga antirasuah menduga Ahmad merupakan salah satu pihak penampung uang fee untuk Sahbirin.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Sebut Operasi Tangkap Tangan Bukan Hiburan
Tim KPK hampir seharian melakukan OTT terhadap total 10 orang, Minggu (6/10/2024). Operasi senyap itu digelar dari pukul 06.30 WITA sampai dengan 21.00 WITA.
Dari 10 orang yang diamankan di Polres Banjarbaeu, enam telah dibawa ke Jakarta dan resmi ditahan hari ini.
Tidak hanya itu, ada empat pihak lain yang juga turut diamankan berkaitan dengan aliran dana 2,5% untuk PPK di PUPR Kalsel serta 5% untuk gubernur. Satu di antaranya yakni Kepala Baznas Kalsel berinisial IRH. "Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," terang Ghufron.
Sementara itu, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti yang meliputi uang miliaran rupiah. Terdapat satu kardus berwarna cokelat yang diamankan KPK berisi uang Rp1 miliar. Uang itu diduga merupakan fee 5% untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi karena telah dimenangkan pada tiga proyek Pemprov Kalsel.
Tidak hanya itu, KPK menduga bukti lainnya dengan nilai total mencapai Rp12 miliar dan US$500 juga merupakan bagian dari aliran dana ke Sahbirin. "Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan US$500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait dengan pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel," papar Ghufron.
Atas temuan itu, pimpinan KPK menyepakati untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
- Dikawal 4 Jet Tempur PEA, Pesawat Presiden Prabowo Mendarat di Abu Dhabi
- Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
- Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
- Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement