Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Tia Rahmania dipecat dari PDIP dan batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI./ Ist - Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani buka suara tentang pemecatan terhadap Tia Rahmania, anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan alias dapil Banten I.
Pemecatan Tia Rahmania tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keptusan KPU No 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Adapun, Puan tak banyak bicara soal alasan dua kadernya dipecat, dia hanya menyebut bahwa PDIP memiliki mahkamah partai yang bisa memutuskan caleg bisa dilantik atau tidak.
“Memang di internal kita memiliki mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal terkait salah satu caleg dari internal bisa dilantik atau tidak dilantik. Bagaimana detailnya, silakan ditanyakan ke DPP partai,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa pemecatan kadernya ini bukan berkaitan dengan Tia Rahmania yang menyindir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9/2024).
BACA JUGA: Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Anggota DPR RI, Ini Profil Tia Rahmania
Putri Megawati Soekarnoputri tersebut menjelaskan bahwa surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada KPU sebelum acara Lemhannas diadakan.
“Soal mengkritik Pimpinan KPK tidak ada hubungannya, karena memang acara di Lemhannas dilaksanakan setelah surat pemberitahuan dilayangkan kepada KPU, jadi tidak ada hubungannya. Ini jangan salah pengertian sepertinya adanya ketidaksukaan parpol dengan KPK, tuturnya.
Sebelumnya, Tia mengungkit kasus etik Ghufron yang belum lama ini diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam acara Lemhannas tersebut.
Untuk diketahui, Dewas KPK melalui putusan etik menyatakan Ghufron telah menyalahgunakan pengaruhnya saat menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut.
Pegawai Kementan dimaksud merupakan keluarga dari salah satu kerabat Ghufron.
Atas perbuatannya, pimpinan KPK 2019-2024 itu dijatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis.
“Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos Dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos? Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,” ujar Tia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Persib Bandung hadapi Sabah FC di Bali dengan 14 pemain absen. Igor Tolic istirahatkan 7 pemain Timnas, Danijel Loncar belum siap. Laga pertama Training Camp
Senam bersama menjadi salah satu rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan DIY dalam memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.
Penelitian terbaru ungkap ChatGPT-4 mampu memprediksi kepribadian, pendapatan, hingga pendidikan manusia. Anehnya, pertanyaan berbasis astrologi buatan AI justr
Polda DIY menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah GMS di Sewon, Bantul setelah memeriksa 32 saksi.
Google Drive penuh padahal file sudah dihapus? Penyebabnya bisa karena file di Trash, e-mail Gmail, atau foto Google Photos yang menumpuk. Simak cara mengatasin