Prabowo Minta BPKP Lanjut Audit, Tak Pandang Kedekatan dengan Istana
Prabowo tegas minta BPKP tetap periksa pejabat yang diduga menyimpang tanpa melihat kedekatan dengan dirinya.
Candi Borobudur - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelestarian Candi Borobudur kini punya dasar hukum yang makin kuat dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan berkas salinan aturan tersebut yang diunduh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, aturan itu berlaku sejak diteken Presiden Jokowi pada 20 September 2024.
Pertimbangan Presiden menerbitkan aturan itu sebab kompleks Candi Borobudur merupakan kawasan cagar budaya nasional dan warisan dunia yang penting untuk pemahaman agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, kelestariannya perlu dijaga untuk generasi mendatang.
Presiden Jokowi menimbang Keppres Nomor 1 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diperbarui untuk efektivitas yang lebih baik.
Pasal 2 aturan itu menetapkan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui pembagian zona dan penerapan manajemen destinasi tunggal. Pendekatan ini mengintegrasikan pengelolaan berbagai aspek candi untuk menjaga keutuhannya.
Pemerintah pusat menugaskan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) untuk melaksanakan pengelolaan ini, bertujuan menjadikan Candi Borobudur sebagai warisan budaya yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan.
BACA JUGA: Jalur Lengkap Trans Jogja, Angkutan Keliling Kota Jogja
Pada pasal 3 disebutkan Kompleks Candi Borobudur dibagi ke dalam lima zona, yakni zona 1 seluas 256.795 meter persegi meliputi struktur candi, pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur, Taman Lumbini, Taman Bhumisambhara, Taman Aksobya, Bukit Jaten, Taman Kinara, dan Taman Gunadharma.
Zona 2 yang merupakan Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi terdiri atas Taman Bhumisambhara, Lapangan Kinara, Dagi Abhinaya, Taman Samudraraksa, Area Museum Kapal Samudraraksa, Taman Karmawibhangga, Taman Abhaya, Taman Padma, dan Taman Lumbini.
Selanjutnya zona 3, 4, dan 5 merupakan lanskap budaya kompleks Candi Borobudur, terdiri atas area pemanfaatan lahan terbatas seluas 1000 hektare lebih, area pengendalian bentang pandang seluas 2,6 hektare lebih, dan area taman arkeologi nasional seluas 7,5 hektare lebih.
Pemerintah melalui Perpres tersebut juga mengatur tata kelola kompleks Candi Borobudur dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam pasal 13, TWC diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini akan mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa.
Informasi selengkapnya seputar Perpres Nomor 101 Tahun 2024 dapat dilihat pada link JDIH Setneg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo tegas minta BPKP tetap periksa pejabat yang diduga menyimpang tanpa melihat kedekatan dengan dirinya.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.