Telegram Diberikan Peringatan 2 Kali Karena Judi Online hingga Pornografi, Pemblokiran Tunggu Kajian

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Kamis, 29 Agustus 2024 07:47 WIB
Telegram Diberikan Peringatan 2 Kali Karena Judi Online hingga Pornografi, Pemblokiran Tunggu Kajian

Judi online - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan nasib aplikasi perpesanan Telegram yang terancam diblokir. Adapun, belum lama ini pemilik Telegram Pavel Durov ditangkap di Prancis.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan ancaman pemblokiran itu lantaran Kemenkominfo telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali ke Telegram imbas adanya temuan konten judi online dan pornografi.

“Telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali, karena dia juga banyak melakukan atau platform-nya memfasilitasi bukan hanya perjudian, tetapi juga pornografi,” kata Budi dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA : Lokasi Peladen di Luar Negeri Sulitkan OJK Berantas Pinjol Ilegal

Budi menyampaikan bahwa saat ini Kemenkominfo belum bisa memblokir Telegram. Sebab, masih harus menunggu kajian dari tim Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo. “Jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kami akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas. Kami selesaikan secara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia,” ujarnya.

Sayangnya, Budi enggan memberikan tanggal pasti akan nasib Telegram ke depannya di tangan Kemenkominfo. “Kalau saya sih maunya sekarang [Telegram ditutup], tetapi kan tim mesti kaji dulu,” katanya.

BACA JUGA : Biar Tak Salah Sasaran Tilang Keliling, Masyarakat Diminta Blokir Kendaraan yang Dijual

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan (monitoring) terhadap Telegram, melalui kajian yang dilakukan Aptika.

“Kami punya mesin untuk melihat bagaimana progresnya, untuk melakukan tindakan itu [pemblokiran] kan karena kita negara hukum harus punya dasar kajian, kita nggak bisa sembarangan tiba-tiba tutup begitu,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online