Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Jemaah haji - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI menemukan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji tidak memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji khusus.
Anggota Pansus Haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan, beberapa PIHK ini semena-mena terhadap jemaah haji khusus meski para jemaah haji sudah membayar mahal untuk berangkat ke Arab Saudi. “Bahkan mohon maaf ada yang menipu para jemaahnya. Dia sudah membayar mahal tetapi pelayanannya tidak maksimal,” kata Selly dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Bina Haji Khusus dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).
BACA JUGA : Pansus Hak Angket Haji Sebut Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Sesuai
Selly kemudian meminta penjelasan Jaja mengenai Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Kemenag. Dia juga sempat menanyakan peran Jaja dan timnya dalam menghadapi PIHK-PIHK yang bermasalah tersebut.
Jaja menyebut akan menyerahkan SOP dan SPM kepada Pansus DPR RI. Mengingat, dirinya baru dilantik pada 28 Desember 2023. “SOP-nya nanti akan kami sampaikan,” jawabnya. Selly dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kemenag saat ini telah mengeluarkan banyak izin untuk penerbitan PIHK-PIHK baru.
Anggota Komisi VIII itu menduga, PIHK baru ini justru digunakan untuk mengakomodir 10.000 kuota tambahan yang memang dialihkan untuk haji khusus. Berkaitan dengan penerbitan izin, Jaja mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan sekitar 75 izin untuk PIHK baru sepanjang 2024. Namun, pihaknya tidak dapat menghentikan pengajuan izin tersebut lantaran dapat menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : KPK Siap Menerjunkan Tim Jika Diminta Bantu Pansus Angket Haji
“Berkaitan dengan izin, kita tidak bisa menyetop izin itu karena memang Cipta Kerja menyatakan itu tidak bisa kita hentikan,” ujarnya.
Pemerintah melalui Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur soal PIHK. Dalam beleid ini, pemerintah menyebut bahwa PIHK harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat izin. Selain itu, melalui Pasal 63 ayat 1 huruf c, PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Pendaki asal Riau patah tulang saat mendaki Gunung Rinjani. Tim TNGR dan EMHC lakukan evakuasi di jalur Pelawangan Sembalun.
DPP Gunungkidul menyiapkan strategi antisipasi gagal panen saat musim kemarau dengan percepatan tanam dan benih padi umur pendek