Vietnam Siap Hadapi Tekanan Suporter Indonesia di Pakansari
Vietnam mengaku siap menghadapi tekanan suporter Indonesia saat kedua tim bertemu pada laga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta diwajibkan membawa dokumen persyaratan untuk mendaftar Pilkada Jakarta.
"Terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dody mengatakan semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon).
Selain itu, terdapat dokumen lain yang juga perlu dipersiapkan meliputi ijazah Surat Tanda Lulus (SLT) atau sederajat yang telah dilegalisir.
Kemudian, SK tidak pernah pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SK tidak memiliki tanggungan utang, dan SK tidak pernah pailit.
"Dokumen-dokumen syarat lainnya, termasuk SK sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya sesuai peraturan KPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024," tambahnya.
Pada hari pertama pendaftaran Pilkada DKI ini, belum ada bacagub dan bacawagub yang mendaftar ke KPU DKI.
BACA JUGA: Proyek Tol Jogja-YIA, 267 Bidang Tanah di Kulonprogo Sudah Dinilai Tim Appraisal
Namun ditegaskan, KPU DKU tetap membuka meja pelayanan (help desk) untuk partai politik (parpol) yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar Pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat pada 30 Agustus sebagai salah satu tahapan pendaftaran Pilkada DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Vietnam mengaku siap menghadapi tekanan suporter Indonesia saat kedua tim bertemu pada laga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.