Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 497 Pemda, Bukan Lunasi DBH
Pemerintah menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda untuk menutup kekurangan anggaran gaji ASN dan PPPK, bukan melunasi DBH.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada Jawa Tengah.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kaesang sudah tidak dimajukan lagi di Pilkada Jawa Tengah bahkan sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024.
Diketahui, putusan MK itu menyatakan syarat usia calon kepala daerah berlaku saat pendaftaran. Putusan itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 sebelumnya yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah pada saat pelantikan.
Dasco mengatakan KIM memutuskan untuk mengusung bakal pasangan calon Komjen Pol. Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. "Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR [judicial review] MK, kami sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dasco mengakui bahwa Kaesang sebelumnya masuk dalam bursa calon kepala daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, ada berbagai aspirasi yang masuk untuk mengusung Ketua Umum PSI itu sebagai calon wakil gubernur untuk Luthfi.
BACA JUGA: Tegaskan Putusan MK Tetap Berlaku, Sufmi Dasco: Disahkan Jelang Pendaftaran, Bisa Chaos!
Namun, dia menyebut batalnya Kaesang untuk diusung KIM bukan karena putusan MK karena keputusan mengusung Taj Yasin sudah sebelum waktu putusan MK. "Ya memang, memang [sebelum 20 Agustus]. Memang itu kan ada aspirasi waktu itu tapi sudah diputuskan begitu," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pintu bagi Kaesang untuk maju Pilkada Jateng semakin tertutup usai DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Isi beleid itu tidak mengakomodasi putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 karena diputusan untuk merujuk pada Putusan MA No.23 P/HUM/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda untuk menutup kekurangan anggaran gaji ASN dan PPPK, bukan melunasi DBH.
OJK mengangkat Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner BMKS untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
PSS Sleman akan kembali menjalani laga uji coba pekan ini. PSM Makassar disinyalir menjadi calon lawan setelah berlatih di Sleman.
Karhutla kembali terjadi di Seloharjo, Pundong, Bantul. Damkarmat kesulitan memadamkan api karena lokasi berada di perbukitan tanpa akses mobil.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel menilai jadwal kompetisi musim 2026/2027 yang tidak merata. Ada periode dengan pertandingan yang menumpuk, tetapi di sis
Kawasan Kelok 23 Gunungkidul belum menarik investor. DPMPTSP menyebut pembangunan yang belum selesai menjadi salah satu penyebabnya.