Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Mahfud MD - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) dinilai membuyarkan skenario kotak kosong Pilkada 2024.
Menurut mantan Ketua MK, Mahfud MD, skenario kotak kosong ini tidak hanya terjegal di Jakarta saja tetapi juga di 36 wilayah se-Indonesia. "Jadi ini keputusan bagus dan KPU segera laksanakan ini, karena ini akan ada 36 Pilkada akan hadapi masalah sama dengan Jakarta akan dihadapkan dengan kotak kosong dan calon boneka," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, putusan ini telah memberikan keadilan terhadap seluruh pihak untuk bisa mempersiapkan pasangan calon untuk mendaftar pada periode 27-29 Agustus 2024.
Eks Menkopolhukam ini juga mengingatkan bahwa putusan ini sudah berlaku sejak diketoknya palu MK pada persidangan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan KPU tidak bisa beralasan tidak dapat memenuhi putusan MK karena belum mendapat salinan putusan tersebut.
"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024.
BACA JUGA: Putusan MK Berpotensi Mengubah Peta Politik Pilkada 2024, KIM Segera Gelar Rapat
Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%. Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Adapun, syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.
Casemiro dipastikan tampil saat Manchester United menghadapi Nottingham Forest dalam laga kandang terakhirnya di Old Trafford.
Kemenag menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H malam ini. Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final