Putusan MK Dinilai Buyarkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada 2024

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 20 Agustus 2024 19:47 WIB
Putusan MK Dinilai Buyarkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada 2024

Mahfud MD - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) dinilai membuyarkan skenario kotak kosong Pilkada 2024.

Menurut mantan Ketua MK, Mahfud MD, skenario kotak kosong ini tidak hanya terjegal di Jakarta saja tetapi juga di 36 wilayah se-Indonesia. "Jadi ini keputusan bagus dan KPU segera laksanakan ini, karena ini akan ada 36 Pilkada akan hadapi masalah sama dengan Jakarta akan dihadapkan dengan kotak kosong dan calon boneka," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan, putusan ini telah memberikan keadilan terhadap seluruh pihak untuk bisa mempersiapkan pasangan calon untuk mendaftar pada periode 27-29 Agustus 2024.

Eks Menkopolhukam ini juga mengingatkan bahwa putusan ini sudah berlaku sejak diketoknya palu MK pada persidangan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan KPU tidak bisa beralasan tidak dapat memenuhi putusan MK karena belum mendapat salinan putusan tersebut.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," ujar dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: Putusan MK Berpotensi Mengubah Peta Politik Pilkada 2024, KIM Segera Gelar Rapat

Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%. Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Adapun, syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur sebagai berikut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2 juta-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online