Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Ini Tiga Pertimbangannya
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Hakim membeberkan pertimbangan soal penetapan tersangka, penggeledahan, hingga TPPU.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pejabat BPOM berinisial SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI Rp1 miliar untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Arief Adiharsa mengatakan rencana itu disampaikan oleh saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. "Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah, salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan [Kepala BPOM] itu tadi," kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
BACA JUGA : Ini Pemodal di Balik Produsen Roti Aoka yang Diterpa Isu Pakai Bahan Pengawet Berbahaya
Meski demikian Arief belum mengetahui terkait motif Sukriadi untuk melengserkan Penny Lukito dari jabatannya. "Ya intinya saya tidak tahu motifnya apa, yang jelas dia (FK) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Sukriadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Pemerasan itu dilakukan terhadap FK selaku Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama 2021-2023. Perinciannya, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD yaitu Rp 1 miliar yang diduga untuk penggulingan Kepala BPOM; Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK; Rp 1,178 miliar ke rekening SD; dan Rp 350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SD dilakukan usai memeriksa sejumlah saksi dari BPOM hingga ahli. Selain itu, sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah gelar perkara yang dilakukan pada (24/6/2024). Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sejumlah Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen.
BACA JUGA : Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Hakim membeberkan pertimbangan soal penetapan tersangka, penggeledahan, hingga TPPU.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.
PSIM Jogja kalah 2-1 dari Madura United setelah unggul lebih dulu. Van Gastel menilai laga seharusnya sudah dikunci sejak babak pertama.