Gunakan Alat Tangkap Terlarang, 9 Unit Kapal Nelayan Ditangkap

Newswire
Newswire Senin, 05 Agustus 2024 10:47 WIB
Gunakan Alat Tangkap Terlarang, 9 Unit Kapal Nelayan Ditangkap

Ilustrasi nelayan.dok.harianjogja

Harianjogja.com, JAKARTA–Sembilan unit kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan Kepulauan Seribu ditangkap. Alasannya, kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.

"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati di Jakarta, Senin (5/8/2024).

BACA JUGA: Nelayan Korban Perahu Dihantam Gelombang Ditemukan Meninggal di Pantai Sadeng Gunungkidul

Menurut dia sembilan kapal ini ditemukan saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu yang berlangsung selama periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.

Menurut dia pengawasan operasional kapal nelayan dimaksudkan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan penetapan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

"Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung dan Pulau Panggang,"kata dia.

Nurliati mengatakan rincian pemeriksaan mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan.

"Hasil yang didapat pada saat pengawasan terdapat sembilan kapal yang melanggar peraturan," kata dia

Ia mengatakan tiga kapal menggunakan cantrang itu berasal dari berasal dari Rawa Saban, Tangerang. Selain itu enam kapal yang menggunakan alat dan kapal berasal dari Brebes, Jawa Tengah.

Ia mengatakan sembilan kapal yang melanggar peraturan sudah dilakukan pembinaan untuk mengubah alat tangkap ramah lingkungan dan dikembalikan ke pelabuhan asal.

Kemudian pihaknya juga melakukan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan.

"Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online