Sidang Praperadilan Raudi Akmal Digelar, Uji Status Tersangka
Sidang praperadilan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman mulai digelar di PN Sleman.
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)
Harianjogja.com, MEDAN—Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumut, pada Jumat (19/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa tahapan tersebut akan dilaksanakan karena Polda Sumut telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka dari psikiater dan ahli kejiwaan. “Hasilnya, kami melihat terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan psikiater dan berita acara maupun hasil penanganan selama ini,” kata dia.
Pemeriksaan pun berlanjut ke tahapan rekonstruksi TKP. Adapun dalam pelaksanaannya nanti, ia mengatakan, Polda Sumut akan menyinkronkan keterangan dari para saksi dan pengakuan dari tersangka dengan bukti-bukti yang berada di TKP dan tempat-tempat lainnya. Setelah itu, pihaknya akan membangun hipotesa baru dengan melihat ada atau tidaknya unsur-unsur kesengajaan.
“Tentunya yang kita harapkan adalah kita bisa mendapatkan gambaran dari puzzle yang kita dapatkan dari keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang sudah kita olah,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. "Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Diketahui, peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sidang praperadilan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman mulai digelar di PN Sleman.
Rute Trans Jogja 2026 semakin luas dengan tarif mulai Rp60. Simak daftar jalur terbaru yang menghubungkan berbagai kawasan strategis di Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 21 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun Rp7.000 pada Selasa 21 Juli 2026. Simak daftar harga lengkapnya.
Anggota Polsek Sanden terluka setelah ditabrak sepeda motor saat mengatur lalu lintas di Simpang Empat Pasar Celep, Bantul, Senin pagi.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 21 Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.