Banjir Semarang, 313 KK Terdampak dan Lansia Dilaporkan Hanyut
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Suasana sidang kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di PN Pacitan (ANTARA/HO - Ayu)
Harianjogja.com, PACITAN- Kejaksaan Negeri(Kejari) Pacitan, Jawa Timur menjerat Ayuk Findi Antikam, 26, terdakwa pembunuhan berencana dengan cara menabur/membubuhkan racun sianida ke minuman kopi yang menewaskan seorang pelajar SMP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup sebagaimana diatur alam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.
Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini siding dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.
Sementara, kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.
Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.
"Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini," katanya.
Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini. "Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024, adalah kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).
Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi kala itu.
Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.