Prabowo Teken PP Penertiban Tanah Telantar, Ini Aturannya
Presiden Prabowo menerbitkan PP 48/2025 yang memberi kewenangan negara menyita lahan telantar demi optimalisasi pemanfaatan tanah.
Perumahan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik di masyarakat. Terkait hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono bakal menemui Jokowi untuk emncari solusinya.
Basuki menjelaskan, pada dasarnya dirinya akan tunduk pada setiap keputusan yang ditetapkan mengenai implementasi program Tapera ke depan.
"Tapi saya akan manut aturan misalnya DPR, dan saya akan laporkan pada Presiden," jelas Jokowi saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Sabtu (8/6/2024) dilansir bisnis.com
Basuki juga sebelumnya sempat memberikan sinyal rencana penundaan implementasi Tapera usai banyak mendapat penolakan baik dari pekerja hingga pengusaha.
Pada kesempatan berbeda, Basuki juga sempat dicecar mengenai sejumlah pertanyaan mengenai Tapera saat menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi V DPR RI.
BACA JUGA: Ternyata Program Tapera Pernah Ditolak Pemerintahan SBY karena Tak Masuk Akal
BACA JUGA: Serikat Buruh Serukan Pencabutan Tapera, Bukan Penundaan
Karenannya, Basuki menyebut, pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tapera apabila memang dinilai belum siap.
"Dengan kemarahan ini [terhadap program Tapera] saya pikir saya nyesal betul," jelasnya.
Di sisi lain, Basuki juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dinilai telah cukup optimal.
Basuki menjelaskan, sejak FLPP diguyurkan pada 2010 total APBN yang telah dikucurkan mencapai Rp105 triliun.
"Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Presiden Prabowo menerbitkan PP 48/2025 yang memberi kewenangan negara menyita lahan telantar demi optimalisasi pemanfaatan tanah.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.