Iran Ajukan 3 Syarat Pembukaan Selat Hormuz ke AS
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 bakal dijadwalkan digelar Mahkamah Konsitusi (MK) selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6/2024), Jumat (7/6/2024), dan Senin (10/6/2024).
"Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah tanggal 10 Juni 2024.
Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian, sembilan orang hakim MK sampai harus menginap di kantor lembaga peradilan itu. "Karena deadline tanggal 10 Juni, harus dikerjakan full hingga menginap," kata Enny.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut telah selesai digelar hingga Senin (3/6/2024) malam, sehingga pada Selasa (4/6/2024) dan Rabu, para hakim MK bisa fokus menyusun putusan.
BACA JUGA: Ngeri, Penduduk Indonesia Terbanyak di Dunia Jadi Pengonsumsi Mikroplastik
"Setelah sidang seluruh panel selesai, hakim MK melakukan RPH untuk seluruh perkara pada Senin tanggal 3 Juni 2024 hingga malam," tambah Enny.
Selain itu, lanjut Enny, RPH harus dilaksanakan tiga hari sebelum sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024) agar ada waktu pemanggilan para pihak.
Dia juga mengungkapkan bahwa para hakim MK akan lanjut menyidangkan pengujian undang-undang mulai awal bulan Juli 2024.
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6/2024). Dilanjutkan pada Jumat (7/6), MK akan membacakan putusan untuk 38 perkara dan pada Senin (10/6/2024) akan dibacakan putusan untuk 31 perkara. Sidang pengucapan putusan akan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, mulai pukul 08.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.