Kejagung Amankan Kajari Karo dan JPU Terkait Kasus Amsal
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Ilustrasi BPK/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bantuan sosial (bansos) senilai Rp208,52 miliar tidak kembali ke kas negara, meski tidak diterima keluarga penerima manfaat.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK Isma Yatun ketika memaparkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 2 tahun 2023 dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
"Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanjaan kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarganya penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara," ungkap Isma.
Tak sampai situ, BPK juga adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153,32 ribu (sekitar Rp2,14 miliar) dalam IHPS 2 tahun 2023.
BACA JUGA: Tekan Praktik Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bantul Libatkan Ormas dan Organisasi Kepemudaan
"Yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester 1 tahun 2023 tidak sesuai ketentuan," lanjutnya. Pada kesempatan yang sama, Isma juga umumkan bahwa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023.
Isma menjelaskan, pemeriksaan LKPP 2023 mencakup laporan bendahara umum negara dan 84 laporan kementerian/lembaga. Hasil pemeriksaan itu secara administratif sudah disampaikan ke DPR, DPD, dan presiden pada 31 Mei 2024.
Hasilnya, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) serta opini wajar dengan pengecualian atau WDP atas 4 LKKL.
"Opini WDP atas 4 LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2023," ungkap Isma.
Di samping itu, dia mengungkapkan bahwa BPK banyak menyoroti aspek pengelola APBN.
Di satu sisi target penerimaan pajaknya dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercapai, namun di sisi lain masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi belanja, sambung Isma, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.
Selain itu, berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tetap jumlah, dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.