Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta

Newswire
Newswire Kamis, 18 April 2024 20:57 WIB
Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, TANGERANG—Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang penumpang berinisial MRP, 35, warga Medan, Sumatra Utara yang kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta), Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Kamis (18/4/2024) menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan oleh pihaknya di Kawasan Terminal Bandara Soetta.

"Dari penangkapan yang dilakukan pada 22 April 2024, sejumlah barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir. Rencananya diantar ke hotel di daerah Tangerang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil pengamanan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tambahan beserta barang bukti lainnya.

"Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta guna melakukan penelusuran penerbangan yang dilakukan MRP," katanya.

Dia mengatakan, bahwa dalam penangkapan ini bermula dari penerimaan koordinasi yang disampaikan Bareskrim Polri dan menelusuri pergerakan terduga MRP melalui riwayat perjalanan udara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

MRP diketahui melakukan penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO – CGK dengan estimasi waktu ketibaan pukul 08.50 WIB.

BACA JUGA: 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya

Setibanya di Terminal 2 D, MRP diikuti secara diam-diam oleh tim gabungan sehingga tidak mengganggu pelayanan penerbangan sipil ataupun komersial lainnya. "Saat masuk ke dalam transportasi umum yang dipesannya, MRP diringkus petugas Tim Gabungan dan kemudian diperiksa lebih lanjut," paparnya.

Terduga pelaku mengaku kepada petugas, kedatangannya ke Tangerang bertujuan untuk melakukan pengiriman barang yang diinstruksikan oleh seorang pengendali di Medan yang berinisial HF dan BA.

"Pelaku mengaku bahwa paket tersebut diterimanya setelah melalui pemeriksaan bandara di Kualanamu yang diberikan oleh pengantar berinisial DA sesaat sebelum waktu boarding. HF dan BA menginstruksikan MRP agar mengantarnya ke seorang penerima berinisial R di Hotel berlokasi dekat bandara di daerah Rawa Bokor, Tangerang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online