Kemenag Gelar Sidang Isbat pada Selasa 9 April

Arief Junianto
Arief Junianto Minggu, 07 April 2024 16:07 WIB
Kemenag Gelar Sidang Isbat pada Selasa 9 April

Ilustrasi Tim rukyatul hilal PC NU melakukan pemantauan rukyatul hilal./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai bagian dari penetapan 1 Syawal 145 Hijriah atau Idulfitri 2024, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat pada Selasa (9/4/2024). Sidang tersebut bakal digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. "Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," kata Kamaruddin, beberapa hari lalu.

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. 

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadhan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.  

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' sampai dengan 7° 37.84' dan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.   

Berdasarkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Artinya, Idul Fitri jatuh pada keesokan harinya.  

120 Titik

Kementerian Agama, kata Kamaruddin, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di berbagai provinsi. Pemantauan dilakukan di 120 titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. "Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kami masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," kata dia.

Kamaruddin menjelaskan pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.

Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang No. 3/2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah. "Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online