Jadwal KA Bandara YIA Xpress Hari Ini, Kamis 21 Mei 2026
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Foto ilustrasi galon. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Banyak produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menawarkan air dalam kemasan yang beda seperti Polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) alias galon guna ulang biru dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.
Pakar Industri Plastik Wiyu Wahono mengatakan apapun bentuk kemasan AMDK dipakai di Indonesia sudah pasti aman. Karena baik kemasan PC, PP maupun PET telah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. "Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas yang ditentukan," katanya, Rabu (27/3/204).
Ia menambahkan secara umum seluruh kemasan AMDK telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 86 tahun 2019. Regulasi lain harus dipenuhi adalah peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang kemasan pangan. Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
BACA JUGA : Ketersediaan Akses Air Minum Aman di Cirebon Raya Hanya Berkisar 75%
"Regulasi ini juga mengatur ketentuan terkait zat kontak pada pangan yang dilarang dan yang diizinkan dengan atau tanpa batas migrasi, bahan kontak pangan yang diizinkan dengan batas migrasi serta penetapan tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian persyaratan batas migrasi," ujarnya.
Selain itu setiap kemasan AMDK harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
"Artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional," katanya.
Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center, Nugraha Edhi Suyatma menambahkan berdasarkan International Agency for Research on Cancer (IARC) yang merupakan Lembaga bagian dari organisasi kesehatan dunia (WHO) belum mengklasifikasikan BPA dalam kategori karsinogenik pada manusia.
"Berangkat dari data WHO, otoritas keamanan pangan Amerika Serikat juga mengatakan tidak ada efek BPA atau paparan khusus," kataya.
Pakar Hukum Persaingan Usaha Profesor Ningrum Natasya Sirait menilai isu dan dorongan labelisasi BPA sarat dengan persaingan usaha. Karena hanya menyasar pada satu kemasan pangan. Ia menyarankan pemerintah tidak memaksakan untuk memberikan label bahaya BPA pada galon isi ulang. "Selain itu bahaya BPA dalam dunia kesehatan sebenarnya juga masih pro dan kontra," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Timnas Kongo batalkan TC di Kinshasa jelang Piala Dunia 2026 akibat wabah virus Ebola jenis Bundibugyo. Skuad Desabre langsung dialihkan ke Eropa.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Tiga proyektor SD Negeri 1 Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul hilang dicuri. Polisi masih selidiki kasus dengan kerugian mencapai Rp10 juta.
petugas mengamankan seorang pria berinisial MAR, warga Magelang, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se