Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Rabu, 27 Maret 2024 21:57 WIB
Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK

Foto ilustrasi. Cawapres Mahfud MD saat menyampaikan visi misi dan program kerja dalam Debat Calon Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jumat (22/12/2023)./Tangkapan Layar KPU RI

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahfud MD, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 menyerukan agar hakim konstitusi agar mengembalikan maruah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil pemilu.

Hal tersebut Mahfud sampaikan usai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

“MK sekarang ini berani apa enggak, mau apa tidak mengembalikan maruah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, masa depan bangsa akan terancam apabila timbul persepsi bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh gabungan antara orang yang berkuasa dengan orang yang memiliki uang. Bukan hanya itu, Mahfud juga menyebut bahwa peradaban bangsa dapat mundur apabila MK enggan merebut kembali kejayaannya.

BACA JUGA: Revitalisasi Kraton Surakarta, Alun-Alun Batal Jadi Ladang Pasir Seperti di Jogja

“MK itu pernah berjaya dan dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu. Sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” kata pasangan capres Ganjar Pranowo ini.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana dua perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Dua perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Permohonan Anies-Muhaimin telah disidangkan pada pukul 08.00 WIB, sementara sidang permohonan Ganjar-Mahfud mulai digelar pada pukul 13.00.

Tahapan sidang saat ini ialah pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon menyiapkan permohonan dan menyampaikan pokok permohonannya masing-masing. Sidang dilanjutkan esok hari untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait. (Sumber: Bisnis.com)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online