Mendagri Tito Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang. Hal ini berdasarkan dikabulkannya sebagian gugatan Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada) yang diajukan oleh 11 kepala daerah, oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Putusan perkara No. 27/PUU-XXII/2024 berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, menjadi berakhir ketika kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.
“Dalam provisi: menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Rabu (20/3/2024).
MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA: Waduh! Ratusan Hektare Lahan di Sleman Barat Dibiarkan Nganggur
Putusan MK mengubah norma ayat tersebut menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Dalam salah satu pertimbangannya, Mahkamah hendak memaksimalkan masa jabatan kepala daerah sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu jadwal penyelenggaraan pilkada serentak pada November mendatang.
Adapun, permohonan ini diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar selaku pemohon.
Mereka mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) dalam UU No. 10/2016 yang mengatur perihal pilkada serentak pada November 2024, karena berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Andrea Pirlo terancam gagal jadi pelatih Timnas Italia karena hubungan dagang dengan perusahaan taruhan Rusia yang menuai kontroversi.
MotoGP Inggris 2026 di Silverstone menjadi awal paruh kedua musim. Simak jadwal lengkap serta peluang Veda Ega Pratama di Moto3.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Pegadaian hari ini 27 Juli 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback terbaru.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.