Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.558 pengaduan masuk ke posko tunjangan hari raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepanjang 2023.
Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, dari total 1.558 pengaduan yang masuk, sebanyak 143 berhasil ditindaklanjuti. “[Pengaduan yang] tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 124,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal
Haiyani menambahkan, aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti ini lantaran aduan tersebut berasal dari penyelenggara negara, kantor kedutaan maupun konsulat asing.
Selain itu, perusahaan yang tidak dapat ditemukan alamatnya juga menjadi alasan pemerintah tidak dapat menyelesaikan pengaduan tersebut.
“Oleh karena itu, perlu ada data yang lengkap yang diadukan, termasuk perusahaannya apa dan dimana, apakah itu perusahaan utama atau cabangnya,” jelasnya.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin (18/3/2024) telah mengumumkan aturan THR 2024.
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Ida meminta pengusaha untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
Dia juga menegaskan bahwa THR Keagamaan tidak boleh dicicil alias harus dibayar secara penuh. “..mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,” ujar Ida.
Adapun, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Ida meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum dan THR 2024 yang terintegrasi melalui laman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.
Liverpool dan Adidas meluncurkan jersey kandang musim 2026/2027 bernuansa retro era juara liga 1989-90 dengan teknologi CLIMACOOL+.