Eks Ketua MK Anwar Usman Tiba di Istana, Soal Wantimpres: Belum Tahu
Eks Ketua MK Anwar Usman tiba di Istana jelang pelantikan Wantimpres. Ia mengaku belum tahu apakah akan dilantik sebagai anggota.
Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan tidak ada keadilan restoratif (restorative justice) bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tanpa terkecuali.
“Bahwa tidak ada pendekatan restorative justice untuk kasus kekerasan seksual dan ini juga sudah tercantum di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Jadi khusus untuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan tegas berprinsip tidak ada pendekatan restorative justice,” kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta pada Sabtu.
Menurutnya, hal tersebut mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang harus dialami korban kekerasan seksual dan tidak jarang bersifat permanen, dalam arti tidak hilang meski telah mendapatkan pemulihan. Bagi korban, sambung dia, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda.
Dampak negatif tersebut, meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah hingga depresi akut.
Sementara di sisi yang lain, pihaknya menilai pelaku tidak mengalami kerugian apapun usai melakukan tindak pidana tersebut, bahkan tidak jarang tidak menyesal telah melakukannya.
“Tidak ada dampak negatif yang dialami oleh pelaku. Nah, kalau kita menggunakan pendekatan restorative justice, maka kita telah berlaku tidak adil terhadap korban,” jelasnya.
Ia menambahkan tidak adanya keadilan restoratif itu juga berlaku tanpa syarat sehingga bila pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban, aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya juga memberikan proses hukum yang sama dengan tidak memberikan keadilan restoratif.
Bahkan, ia menambahkan APH seharusnya mempertimbangkan hukuman berlapis bila korban kekerasan seksual merupakan kelompok rentan, seperti perempuan dengan disabilitas.
“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Ketua MK Anwar Usman tiba di Istana jelang pelantikan Wantimpres. Ia mengaku belum tahu apakah akan dilantik sebagai anggota.
Berapa lama powerbank bisa dipakai? Kenali usia baterai, pengaruh panas, dan tanda powerbank sudah harus diganti.
Mario Aji menempati posisi ke-26 FP2 Moto2 Jepang 2026. Izan Guevara tercepat dengan waktu 1 menit 46,950 detik.
Harga emas Pegadaian hari ini 3 Oktober 2026 masih stabil. Cek harga Antam, UBS, Galeri 24 dan buyback semua ukuran.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Indonesia tampil di final sepak takraw dan padel serta masih punya peluang medali dari panjat tebing.
Kenali 6 tanda ban kendaraan harus diganti, mulai TWI, retakan, benjolan, tekanan angin hingga getaran saat berkendara.