OJK Targetkan Bank Umum Syariah Baru Berdiri pada 2026
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Bayi - Ilustrasi Freepik
Harianjogaja.com, PURWOKERTO—Rencana pemerintah memberikan hak cuti pendampingan ASN pria yang istrinya melahirkan disebut sebagai sebuah kebijakan yang responsif gender. Hal ini dituarakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Tri Wuryaningsih.
"Itu bagus, inisiatif pemerintah untuk kebijakan itu, saya kira kebijakan yang sangat responsif gender," tegas Tri Wuryaningsih di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024).
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, seorang suami bisa mendampingi istrinya paling tidak hingga satu bulan setelah persalinan. Menurut dia, hal itu disebabkan ketika seorang istri dalam kondisi habis melahirkan dapat dipastikan membutuhkan sosok suami untuk mendampingi dan membantu .
"Bahkan dengan adanya hak cuti tersebut, pada awal anak lahir pun bisa langsung dekat dengan ayahnya," kata Ketua Forum Komunikasi Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas itu.
Dia mengatakan hal itu berarti pada masa-masa awal hidup di dunia, anak tersebut mendapatkan kasih sayang penuh dari bapak dan ibunya, sehingga akan bagus untuk tumbuh kembang anak nantinya.
"Selama ini beban melahirkan hanya ditanggung oleh istri yang seolah-olah mendapatkan cuti, tapi sebetulnya enggak cuti karena dia mengurusi badannya sendiri, mengurusi bayinya. Sementara kalau suaminya ikut cuti, bisa berbagi tugas, pengasuhan anak dari awal bisa sama-sama dilakukan oleh ibu dan ayahnya," jelasnya.
Dia mengharapkan ke depan, kebijakan memberikan hak cuti mendampingi istri yang melahirkan itu tidak hanya untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), juga diberikan kepada para pria pekerja di berbagai perusahaan.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat segera terealisasi di Indonesia. "Saya sangat sepakat terhadap rencana tersebut, karena pemberian hak 'cuti ayah' sudah ditempuh oleh negara-negara maju seperti Finlandia dan Norwegia," kata Tri Wuryaningsih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.