KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar: Basarnas Evakuasi Penumpang
Basarnas mengerahkan KN SAR 249 Permadi untuk mengevakuasi penumpang KMP Mutiara Santosa 2 yang terbakar di perairan utara Sumenep.
Ilustrasi Kantor Urusan Agama (KUA) - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan kebijakan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk seluruh agama, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama tengah menyiapkan policy brief dan naskah akademik.
"Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat," ujar Kepala Balitbang Diklat Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Suyitno menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi kantor urusan agama. Optimalisasi peran KUA ini telah dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal 2021. Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tetapi juga fleksibilitas layanan.
Kebijakan yang digulirkan Menag, kata Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat.
Baca Juga
Rencana KUA Bakal Melayani Semua Agama Dapat Apresiasi Pakar Kebijakan Publik
KUA Layani Semua Agama, Kemenag Bantul Masih Tunggu Regulasi
Kemenag Kulonprogo Tunggu Regulasi KUA untuk Catat Pernikahan Seluruh Agama
Ia memandang selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh. "Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan kantor urusan agama Islam, tetapi itu kantor urusan agama," katanya.
Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Maka dari itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek.
Sejumlah aspek yang dikaji meliputi regulasi, termasuk diskusi dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.
"Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas mengerahkan KN SAR 249 Permadi untuk mengevakuasi penumpang KMP Mutiara Santosa 2 yang terbakar di perairan utara Sumenep.
Oknum anggota Polres Tanjab Timur, Bripka SO, dipatsus usai video dirinya berada di arena judi sabung ayam viral. Kasus masih didalami Propam.
Menpar Widiyanti menilai desainer berperan penting memperkenalkan budaya Indonesia melalui wastra sekaligus mendorong shopping tourism.
Bumkal Sumberharjo Sleman sukses memanen melon premium di tanah kas kalurahan. Pemkab Sleman menilai inovasi ini berpotensi meningkatkan ekonomi desa.
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.
Kahitna membagikan rahasia tetap kompak dan bertahan selama 40 tahun di industri musik Indonesia, mulai dari saling menerima hingga menjaga identitas musik.