Banjir Semarang, 313 KK Terdampak dan Lansia Dilaporkan Hanyut
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Pengaduan hakim ke Komisi Yudisial (KY) terus bertambah dengan didominasi perkara perdata. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Pengaduan hakim ke Komisi Yudisial (KY) terus bertambah dengan didominasi perkara perdata. Terbaru Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dilaporkan ke KY karena dinilai terlalu cepat dalam memutuskan perkara. Aduan tersebut diberikan melalui Pengadilan Negari Kota Jogja.
Berdasaran data Komisi Yudisial 2023, adun pelanggaran kode etik hakim dilaporkan sebanyak 1.592 serta 1.062 surat tembusan dugaan pelanggaran etik. Aduan tersebut diprediksi terus bertambah dan lebih banyak berkaitan dengan masalah perdata.
Adapun pengaduan terbaru yang berasal dari Jogja tersebut dilaporkan oleh Berna Merinda Febi yang mendapatkan kuasa dari seorang warga di Jalan Timoho, Gondokusuman Kota Jogja. Ia mengadukan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ke Komisi Yudisial. Surat aduan tersebut telah disampaikan secara langsung ke PN Kota Jogja pada Senin (19/2/2024) lalu.
"Kami melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 103 yaitu sengketa lahan seluas 1.112 meter persegi," katanya.
Ia menjelaskan perkara itu diajukan pada 2021 dan mulai disidangkan pada 2022 dan dikawalnya selama 11 bulan. Di akhir 2023 kemudian kemudian ia mendapatkan putusan yang mengarah pada kemenangan. Namun karena dalam sidang putusan tersebut masih ada saksi yang belum ditarik di persidangan kemudian pihak lawan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Menurut Berna dalam kurun waktu sekitar 1 bulan banding tersebut diputuskan oleh hakim yang justru memenangkan perkara pihak tergugat. Proses putusan oleh hakim yang dinilai cepat itulah yang menjadi dasar baginya untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Hakim memutuskan perkara hanya dalam waktu singkat, padahal sebelumnya di awal proses tahapan menuju putusan ini sampai 11 bulan. Maka kami mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial," ujarnya.
BACA JUGA : Sidang Perdana Diskriminasi Layanan Publik, Penggugat Kecewa Tergugat Tak Hadir
Berna berharap aduan tersebut bisa ditelusuri oleh Komisi Yudisial dengan harapan hakim bisa arif dan bijak dalam memutus suatu perkara. "Kami melakukan pelaporan agar tidak terjadi pada perkara lain, agar hakim seyogyanya memahami, menaati dan mengikuti arahan Komisi Yudisial dan MA yaitu bersikap arif adil dan bijaksana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.