Kemenhub: Penyebab Kecelakaan ATR 42-500 Belum Bisa Disimpulkan
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti halnya aparatur sipil negara (ASN) lainnya, akan menerima uang pensiunan presiden seusai dirinya selesai menjabat sebagai RI 1 pada Oktober 2024 mendatang.
Ketentuan terkait dengan besaran pensiunan presiden ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada dasarnya selama menjabat, gaji pokok presiden sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara wakil presiden mendapatkan hak gaji pokok sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Rincian Gaji Presiden Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji tertinggi berada di angka Rp5.040.000 per bulan.
Gaji pokok: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000/bulan
Tunjangan: Rp32.500.000/bulan
Total: Rp62.740.000/bulan.
Adapun, saat dirinya melepas jabatan sebagai presiden, Jokowi hanya akan menerima uang pensiunan berupa 100% dari gaji pokok terakhir. Bila nanti di akhir kepemimpinannya Jokowi menerima gaji pokok Rp30.240.000, artinya uang pensiunan yang dirinya terima sebesar angka tersebut.
Meski tak lagi mendapatkan tunjangan Rp32,5 juta seusai dirinya pensiun, tetapi Jokowi bakal mendapatkan tunjangan seperti rumah dan biaya kesehatan.
BACA JUGA: Gaji PNS Resmi Naik Awal Tahun Ini, Cek Detail Nominalnya
Sebagai catatan, pembayaran pensiunan beserta tunjangannya tidak selamanya diberikan. Pensiunan presiden akan berhenti diberikan kala yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden.
Kepada janda/duda mantan presiden, akan diberikan uang pensiunan sebesar 50% dari yang terakhir diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. Sementara tunjangan lainnya tetap diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.