Nusa Penida Andalkan Smart Microgrid, PLTS dan Baterai Terintegrasi
Nusa Penida menerapkan Smart Microgrid yang mengintegrasikan PLTS, BESS, dan PLTD untuk mengoptimalkan energi terbarukan.
Mantan Ketua MK Anwar Usman. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.
"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Fajar, saat dihubungi lewat pesan singkat dari Jakarta, Kamis (15/2/2024). Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.
"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," ucap Fajar. Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA: Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nusa Penida menerapkan Smart Microgrid yang mengintegrasikan PLTS, BESS, dan PLTD untuk mengoptimalkan energi terbarukan.
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Menaker Yassierli menyebut transisi hijau membuka peluang kerja baru. Indonesia menargetkan 5,01–5,32 juta tenaga kerja hijau pada 2029.
Pegawai SPPG Bantul diduga mengejek korban MBG yang hilang ingatan. BGN DIY mengambil langkah pemberhentian dan evaluasi internal.
Legenda Singapura Baihakki Khaizan dan Malaysia Safiq Rahim mengakui perkembangan Timnas Indonesia di level Asia Tenggara.
Kopi Sapuangin Klaten makin diburu hingga Kalimantan. Permintaan mencapai 10 ton, sedangkan produksi petani baru sekitar 3 ton.