Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah siap menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggotanya ditetapkan telah melanggar etik.
Putusan tersebut berupa sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Ketua dan seluruh komisioner KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
Menurut Gibran, dia dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sudah siap menindaklanjuti putusan DKPP terhadap komisioner KPU yang mempermasalahkan pencalonan dirinya sebagai Cawapres. "Ya nanti kami akan tindaklanjuti hal itu ya," tuturnya di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Berkaitan dengan itu, Cawapres Gibran Rakabuming Raka juga meminta kepada para pendukungnya untuk tetap bekerja keras memenangkan Pemilu 2024.
Gibran mencurigai ada pihak yang bakal melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 nanti. Maka dari itu, Cawapres Gibran meminta para pendukungnya untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada pihak yang melakukan kecurangan. "Kita harus tetap waspada," ujarnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari soal menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.
BACA JUGA: Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Diwarnai 2 Pelanggaran Etik
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.
Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang uakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Pada intinya, Ketua KPU dan anggotannya diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.