BLBI Dinyatakan Lunas, Hardjuno Pertanyakan Hak Tagih Rp110 Triliun
Pemerintah menyatakan kewajiban BLBI Rp218,3 triliun ke BI lunas. Hardjuno menyoroti hak tagih negara dan beban fiskal yang masih perlu dijelaskan.
Narkoba - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menggagalkan upaya penyelundupan 445 ribu gram atau sekitar 445 kilogram narkotika dan psikotropika melalui Bandara Internasional Soetta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan dari 445 ribu gram narkotika berbagai jenis yang berhasil dicegah oleh pihaknya itu merupakan hasil penindakan terhadap 141 kasus penyelundupan dan jaringannya.
"Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 141 upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai macam modus melalui joint operation bersama aparat penegak hukum lainnya," katanya Sabtu (30/12/2023).
BACA JUGA : Petugas Lapas Narkotika Jogja Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang, Begini Modusnya
Ia mengungkapkan, dari upaya penindakan tersebut terdapat 83 orang tersangka berhasil ditangkan dengan total barang bukti narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis, seperti diantaranya jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 135 ribu gram, kokain 3.300 gram, heroin 1.000 gram, ganja 64 ribu gram, ekstasi 400 ribu butir dan psikotropika gol IV 1.600 gram.
"Atas penindakan ini terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2021," jelasnya.
Menurut dia, peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Dengan keberhasilan penindakan ini tak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan joint operation. Pada tahun 2023 telah dilakukan 77 kali joint operation penindakan NPP bersama POLRI dan BNN," ungkapnya.
Sementara, atas perbuatannya para pelaku diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA : Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Begini Sepak Terjang Sosok
"Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang serta melaporkan kepada instansi terkait apabila terdapat penyalahgunaan obat terlarang di lingkungannya, sehingga
peredaran narkotika dapat dihentikan hingga pada lingkaran pengguna akhir (end user). Harapan kami di tahun 2024 agar negara Indonesia dapat bebas dari Narkoba," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyatakan kewajiban BLBI Rp218,3 triliun ke BI lunas. Hardjuno menyoroti hak tagih negara dan beban fiskal yang masih perlu dijelaskan.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Esteban Ocon memutuskan meninggalkan Haas pada akhir musim F1 2026 setelah menjalani 39 balapan bersama tim tersebut
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.