11 Pemeran Film Porno Jaksel Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Siskaeee

Newswire
Newswire Kamis, 28 Desember 2023 19:27 WIB
11 Pemeran Film Porno Jaksel Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Siskaeee

Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Ade menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.

Dia merinci, ke-11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. "Kemudian inisial talent pria yaitu BP dan AFL," katanya.

Ade melanjutkan, pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang. "Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ucapnya.

BACA JUGA: Keciduk Polisi, Anggota WAG Bokep Berbondong-Bondong Left Group

Sebelumnya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka. "Sangat bisa [menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis [14/9/2023]

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Ada kemungkinan itu, terkait dengan pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.

Menurut Pasal 8 UU No 44/2008 menjelaskan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online